BERITA KBB- Inilah aturan terbaru BPJS kesehatan yang perlu Anda ketahui berkaitan dengan fasilitas rawat inap.
Peserta BPJS kesehatan harus membayar iuran sesuai dengan kelas keanggotaan yang telah di pilih.
Berdasarkan aturan yang berlaku, iuran bulanan peserta BPJS kesehatan terdiri atas 3 kelas.
1. Iuran bulanan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu
2. Iuran bulanan kelas 2 sebesar Rp 100 ribu
Baca Juga: Susan Wojcicki Pamit Undur Diri dari CEO YouTube, Berikut Rekam Jejak, Pencapaian dan Sosok Penggantinya
3. Iuran bulanan kelas 3 sebesar Rp 42 ribu mendapat subsidi pemerintah menjadi Rp 35 ribu.
Akan tetapi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebutkan bahwa untuk tahun ini sistem kelas akan di hapus dan akan di gantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
3. Iuran bulanan kelas 3 sebesar Rp 42 ribu mendapat subsidi pemerintah menjadi Rp 35 ribu.
Akan tetapi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebutkan bahwa untuk tahun ini sistem kelas akan di hapus dan akan di gantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Cinta dan Pepes Ikan, Ada Tyas Mirasih dan Egi John
Berikut aturan terbaru fasilitas rawat inap peserta BPJS kesehatan sesuai KRIS:
1. Membatasi jumlah tempat tidur, di ruang rawat inap yaitu sebanyak 4 tempat tidur.
2. Di setiap ruang rawat inap harus tersedia satu kamar mandi.
Berikut aturan terbaru fasilitas rawat inap peserta BPJS kesehatan sesuai KRIS:
1. Membatasi jumlah tempat tidur, di ruang rawat inap yaitu sebanyak 4 tempat tidur.
2. Di setiap ruang rawat inap harus tersedia satu kamar mandi.
3. Memenuhi standar aksesibilitas.
4. Suhu ruangan harus 20-26 derajat.
Seiring penghapusan kelas BPJS yang akan segera berlaku. Tentunya, iuran pun akan di samaratakan atau hanya satu kelas iuran saja.
Akan tetapi, pemerintah belum menentukan besaran iuran terbaru untuk anggota BPJS kesehatan.***
Akan tetapi, pemerintah belum menentukan besaran iuran terbaru untuk anggota BPJS kesehatan.***