Jelang Pemilu 2024, TikTok Dinilai Akan Jadi Tempat Adu Gagasan dan Kampanye!

- 21 Februari 2023, 11:43 WIB
Ilustrasi tik tok
Ilustrasi tik tok /Pixabay
 
 
BERITA KBB - Pengamat Pemilu dan Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, mengkritisi KPU dan Bawaslu. Hal itu lantaran kedua lembaga ini dianggap tidak mengakomodir aturan mengenai batasan kampanye di TikTok.
 
Padahal, kata Alwan, tren media sosial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diprediksi akan dikuasi TikTok. 
 
Mengingat penggunaannya semakin masif mengalah platform media sosial lainnya, seperti Twitter, Instagram, hinga Facebook.
 
 
"Fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok, ke depan semua orang pasti akan kampanye di TikTok," ujarnya dalam diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2023.
 
Alwan tak memungkiri, saat ini Bawaslu dan KPU sudah membuat peraturan tentang metode kampanye di media sosial. Namun, sayangnya dalam aturan itu tak menyinggung pemanfaatan TikTok.
 
"Hal yang akan ramai ke depan saya kira, kita lihat PKPU dan perbawaslu salah satu jenis kampanye dan metodenya adalah berbasis media sosial," tutur dia.
 
"Dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye," lanjut Alwan.
 
Alwan lantas mengkritisi fenomena penggunaan TikTok dan tak ada batasan dalam aturan kampanye tersebut. 
 
Di sisi lain, dia meyakini TikTok akan jadi tempat adu gagasan jelang Pemilu 2024. Sehingga, seharusnya KPU dan Bawaslu membuat batasan dari penggunaan TikTok.
 
"Tiktok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk dikampanyekan, ke depan bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan. Saya yakin betul, semua paslon akan menggunakan tiktok untuk lakukan kampanye ke depan," imbuh dia.
 
 
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochamad Afifuddin, menegaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai sepuluh akun media sosial (medsos) di setiap platform.
 
Pria yang akrab dipanggil Afif ini menegaskan aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
 
"Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat (masing-masing) paling banyak 10 (akun), Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujarnya dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024' di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2023.
 
Afif lantas mengatakan, KPU telah membentuk gugus tugas yang ditugaskan untuk mengawasi akun - akun peserta pemilu. 
 
Adapun gugus tugas itu terdiri dari KPU, Badan Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gugus tugas itu mengawasi belasan platform jejaring media sosial.
 
"Kominfo ini menjembatani seluruh platform, tanda tangan pertama ini di Bawaslu waktu itu, kalau gak salah 13 platform (yang diawasi)," ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x