Viral di Media Sosial Twitter, UPH Resmi Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan Pacar!

- 22 Februari 2023, 19:03 WIB
Gedung Universitas Pelita Harapan (UPH) di Tangerang Banten.Viral di Media Sosial Twitter, UPH Resmi Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan Pacar!
Gedung Universitas Pelita Harapan (UPH) di Tangerang Banten.Viral di Media Sosial Twitter, UPH Resmi Keluarkan Mahasiswa yang Aniaya Mantan Pacar! /Dok UPH./
 
BERITA KBB - Pihak kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengeluarkan BJ, mahasiswa pelaku kekerasan pada sang pacar, AS. 
 
Kasus ini terbongkar usai mahasiswi yang menjadi korban mengunggah pengalaman pahit yang dialaminya di media sosial, dan melaporkan kasus ini ke pihak kampus.
 
"Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang
yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas," ujar Humas UPH dalam keterangannya, Senin 20 Februari 2023.
 
"Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," ujar Humas.
 
Kasus kekerasan dalam pacaran yang dialami AS terus bergulir. Kini, AS mengaku mendapatkan teror dari keluarga mantan pacar yang juga senior di kampusnya itu. Teror tersebut ia alami usai ia menguggah pengalaman kelamnya di media sosial Twitter viral dan melapor ke kepolisian.
 
 
"Keluarganya berusaha teror melalui telepon dengan nomor yang beda - beda," ujarnya pada hari Senin 19 Februari 2023.
 
Selama berpacaran dengan pelaku, AS kerap mengalami sejumlah penganiayaan atau kekerasan fisik seperti dipukul, dibenturkan kepalanya, hingga diseret. Selain itu, ia juga kerap mengalami kekerasan verbal.  
 
Berdasarkan Catahu 2022 atau Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021 Komnas Perempuan, tercatat istilah kekerasan mantan pacar (KMP).
 
 
Sepanjang 2021, tercatat 1.685 kasus KDP--tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan, yang terdiri dari yang diadukan ke lembaga layanan berjumlah 1.222 kasus, dan ke Komnas Perempuan 463 kasus. 
 
Kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran ini juga berlapis dan berulang, berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
 
Masih dalam sumber laporan yang sama disebutkan bahwa superioritas, dominasi dan agresi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku, mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan, termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang, atau janji bertanggung-jawab ketika korban hamil.
 
Sebagai contoh, kasus KDP pernah terjadi menimpa EL. Dia menjalin hubungan dengan EDB sejak 2019, dia mengalami kekerasan fisik seperti ditendang, digigit, ditampar hingga dicekik hingga dibanting.
 
 
Korban dimanipulasi hingga dijanjikan menikah dan pindah agama sampai dia hamil dua kali. Dia bahkan mengalami kekerasan ekonomi, dan EDB menolak mempertanggung jawabkan biaya hidup bersama, sehingga korban harus memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
 
Komnas Perempuan mencatat, kriminalisasi terhadap korban juga terjadi sebagai bagian rangkaian KDP dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan atas hadiah yang diberikan pacar.
 
Korban melaporkan kekerasan yang dialaminya dan dilaporkan, balik dengan sangkaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian hingga Rp754 juta. 
 
Penipuan dan atau penggelapan yang dimaksud adalah uang dan barang yang telah diberikan kepada korban.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x