Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dirjen PAS Ngaku Siap Soal Kemungkinan Pengajuan Remisi Tambahan

- 22 Februari 2023, 23:01 WIB
Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri.
Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri. /Humas Polri/
 
BERITA KBB - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memberi tanggapan soal adanya remisi tambahan bagi Richard Eliezer atau Bharada E.
 
Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengungkapkan, remisi tambahan itu sudah termaktub dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat Bagi Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
 
 
"Dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarnya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Februari 2023.
 
Rika menjelaskan, dalam Pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan akan diberikan saat remisi umum. Ditjen PAS mengaku sudah siap soal remisi tambahan bagi justice collaborator hingga kemungkinan pengajuan rekomendasi soal remisi tambahan itu dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Richard Eliezer dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.
 
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," ujarnya.
 
 
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo itu. Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
 
Vonis terhadap Bharada E itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht usai dirinya dan jaksa tak mengajukan banding.
 
Dalam kasus ini Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Pelaku lainnya, yaitu Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x