Berharap Bisa Kembali Berkarier di Polri, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding!

- 1 Maret 2023, 10:15 WIB
Arif Rachman Arifin yang divonis 10 bulan diwarnai sujud syukur dan isak tangis  lengkap dengan agama umur, asal, hingga perjalanan karir
Arif Rachman Arifin yang divonis 10 bulan diwarnai sujud syukur dan isak tangis lengkap dengan agama umur, asal, hingga perjalanan karir /www.38setia.com
  
 
BERITA KBB - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, memutuskan tidak mengajukan banding. 
 
Dalam perkara ini, Arif divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta sedangkan Baiquni divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
 
“Setelah kami berdiskusi semuanya dan setelah pikir-pikir, juga dari Arif, Baiquni, jadi dengan ini kami akan mengirim surat hari ini ke Pengadilan, untuk buat pernyataan resmi dari Arif maupun dari Baiquni, bahwa kami tidak melakukan banding atas putusan ini,” ujar pengacara Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 27 Februari 2023.
 
 
Junaedi berharap putusan terhadap dua kliennya itu bisa segera berkekuatan hukum. Sebab, Arif dan Baiquni mengaku lelah menghadapi perkara ini.
 
“Karena memang juga mereka melihat sudah lelah ya menjalani persidangan ini. Dan kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan,” ujar Junaedi.
 
 
Selain itu, Arif dan Baiquni berharap dengan putusan di bawah dua tahun itu, keduanya bisa kembali ke Korps Bhayangkara. Diketahui, keduanya telah menjalani sidang etik dan sedang mengajukan banding.
 
“Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami,” ujar Junaedi.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x