Aksi Dilakukan Secara Berulang, Polda Metro Jaya: Mario Dandy Tendang Kepala David Ozora Secara Sadis!

- 3 Maret 2023, 11:20 WIB
Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon
Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon /Instagram/@_broden
 
 
 
BERITA KBB - Mario Dandy Satrio menendang kepala Cristalino David Ozora secara sadis. Aksi itu dilakukan berulang kali, bahkan saat David sudah terkapar.
 
Direktur Reseres Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy tergolong sadis.
 
“Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga satu kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital ini, kepala,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.
 
 
Hengki mengatakan, setelah melakukan penyidikan baru dengan metode digital forensik, terdengar ucapan free kick saat Mario Dandy menganiaya David.
 
“Di sana di antaranya ada kata - kata free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas,” ujarnya.
 
Selain itu, Hengki menuturkan, Mario Dandy juga mengaku tidak takut meski David meninggal dunia. Hal itu juga terungkap dalam video itu.
 
Karena itu, penyidik, kata dia, menilai ada niatan jahat atau mensrea dalam kasus ini.
 
“Ada kata - kata 'gua gak takut kalau anak orang mati',” ujar Hengki.
 
“Penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mensrea, niat jahat, dan actusrius wujud perbuatan,” ucapnya.
 
 
Hengki mengatakan meski David sudah tidak berdaya, Mario tetap menendang hingga dua kali di bagian kepala.
 
“Ini korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang, masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala,” ujarnya.
 
Atas perbuatan brutal terebut, polisi akhirnya mengubah pasal yang dijatuhkan kepada Mario Dandy.
 
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP, dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x