KPK Telusuri Langsung Aset - Aset Rafael Alun Usai Kekayaannya Jadi Sorotan Publik!

- 7 Maret 2023, 19:40 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orangtua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orangtua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/
 
 
BERITA KBB - Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo banyak melamun saat menunggu waktu klarifikasi Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Maret 2023.
 
Rafael Alun harus berhadapan dengan KPK setelah kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio viral di media sosial. 
 
Publik menyoroti kekayaan Rafael yang dinilai tak wajar bagi seorang pejabat pajak eselon III.
 
 
Selama 8,5 jam, KPK mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun baik yang tercatat di LHKPN maupun yang disorot publik seperti kepemilikan Rubicon dan Harley Davidson.
 
KPK juga melakukan penelusuran langsung untuk mengurai benang kusut aset - aset kekayaan Rafael Alun. 
 
Mereka menelusuri gang sempit di Mampang, Jakarta Selatan hingga terbang ke Minahasa Utara dan Yogyakarta.
 
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan, Tim KPK yang diterjunkan ke Minahasa Utara mengonfirmasi aset berupa perumahan seluas 6,5 hektare. Namun, aset itu tercatat atas nama sang istri.
 
Di Yogyakarta, KPK menelusuri sejumlah aset berupa properti milik Rafael Alun yang tercatat atas nama mendiang ibunya serta menggali informasi dari lingkungan di sekitar yang mengenal almarhumah.
 
 
"(Untuk) menilai kemampuan untuk membeli aset - aset yang diatasnamakan beliau," ujar Pahala.
 
Pahala sebelumnya mengungkapkan, mobil Rubicon yang viral di media sosial dipakai oleh putra Rafael Alun, Mario Dandy, tidak tercatat atas nama Rafael Alun. Alamat dalam STNK dan BPKB mobil itu tertuju pada sebuah gang di Mampang, Jakarta Selatan.
 
"Diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael) bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," jelas Pahala usai pemeriksaan Rafael Alun.
 
"Jadi yang di gang, lantas dia beli dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya, sudah kasih unjuk saja dokumennya, nanti dia akan bawakan," imbuhnya.
 
Bak mengurai benang kusut, menelusuri kekayaan Rafael Alun sepertinya tidak mudah. 
 
KPK kesulitan membuktikan kepemilikan Harley Davidson, lantaran tak tercatat di LHKPN Rafael Alun. Selain itu, kendaraan itu juga memakai nomor polisi palsu alias bodong.
 
Berdasarkan LHKPN terbaru, Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan Rp56,1 miliar. Kekayaan itu terdiri dari tiga tanah di Sleman senilai Rp480 juta, sebidang tanah di Manado senilai Rp90 juta, dua bangunan di Manado senilai Rp416 juta, empat bangunan di Jawa Barat senilai Rp37,3 miliar, dan satu bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp13,6 miliar.
 
Rafael juga melaporkan bahwa dirinya memiliki dua mobil, yakni Toyota Camry senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp300 juta.
 
Eks Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan rekening 'kembung' milik Rafael Alun Trisambodo berkaitan dengan sejumlah pejabat pajak lainnya sehingga harus diperiksa dengan cermat oleh KPK. Salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan Rafael adalah Angin Prayitno Aji.
 
Angin merupakan terpidana korupsi rekayasa pajak dan terdakwa dugaan pencucian uang.
 
"Beliau ini (Rafael Alun Trisambodo) terkait dengan banyak orang, dengan Angin Prayitno terkait, mungkin satu perguruan, kemudian dengan lain-lain ada kaitannya," ujar Yunus.
 
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam acara yang sama mengatakan, pihaknya pernah beberapa kali mengusut korupsi di Ditjen Pajak. KPK pun menelusuri dugaan adanya keterkaitan Rafael Alun dengan para koruptor tersebut.
 
"Di setiap kasus itu kami mencari korelasinya antara mereka dengan Rafael ini. Tapi karena setiap pejabat punya wilayah, punya koneksi wajib pajak masing - masing sesuai dengan wilayah kerjanya, ternyata Rafael dengan kasus Handang Soekarno maupun Angin Prayitno Aji tidak dalam satu tim," jelas Ghufron.
 
Yunus menilai, laporan transaksi tak wajar pada LHKPN Rafael Alun Trisambodo tak berdiri sendiri. Artinya, ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang membuat total harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III pegawai pajak itu mencapai Rp56 miliar. 
 
Dia juga menyebut, dalam kasus dugaan korupsi atau suap dalam satu institusi publik cenderung melibatkan banyak orang, termasuk pejabat di dalamnya sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut. 
 
"Biasanya kalau kasus korupsi di satu instansi itu dilakukan berjamaah. Jadi tolong dilihatnya seperti itu," ujar Yunus. 
 
KPK menyadari hal tersebut. Oleh karena itu, KPK pun akan memanggil pejabat DItjen Pajak lainnya untuk dimintai klarifikasi seperti Rafael Alun.
 
"Besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya, karena ada kaitannya dengan yang ini (Rafael)," ujar Pahala.
 
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menilai, Rafael Alun tidak bisa langsung dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyamarkan kekayaan. 
 
Sebab, Rafael Alun belum memiliki pidana korupsi pada awalnya. Namun, hal ini akan berbeda ketika illicit enrichment berlaku di Indonesia.
 
Illicit enrichment adalah fenomena penambahan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.
 
"Andaikan ada illicit enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukum). Tidak lagi dengan cara konvensional," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan, dikutip Senin 6 Maret 2023.
 
Nawawi menilai, konsep illicit enrichment itu seharusnya bisa dilakukan di Indonesia, karena Indonesia merupakan negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Namun, kebijakan yang ada belum bisa memidanakan pejabat mendadak kaya raya.
 
"Illicit enrichment sebagai satu ketentuan pidana, tetapi Undang - Undang Tipikor kita ini kan masih banyak yang seharusnya direkomendasikan oleh UNCAC harus dimasukkan, belum ada," ujar Nawawi.
 
Konsep illicit enrichment pernah hampir dimasukkan dalam Pasal 37 a dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 
 
Jika konsep itu diterapkan, maka pejabat yang bermasalah diwajibkan mengurutkan harta keluarga sampai perusahaannya.
 
Pengurutan itu wajib disertai dokumen lengkap. Sebab, hal itu bisa jadi bukti korupsi apabila dokumennya tidak lengkap.
 
"Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN, tetapi perlu perumusan ketentuan pidana illicit enrichment di dalam pasal itu," ujar Nawawi.
 
Diketahui, Rafael Alun bukan satu - satunya sosok yang dimintai klarifikasi harta oleh KPK. Pada 2022, ada 195 pejabat yang diklarifikasi oleh KPK.
 
"Proses pemeriksaan dan klarifikasi merupakan salah satu rangkaian untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara atau wajib lapor. Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x