Masyarakat Dihimbau Tidak Lakukan Konvoi, Sahur on the Road, hingga Larangan pada Petasan di Bulan Ramadhan

- 20 Maret 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi Bahan Baku Petasan. Masyarakat Dihimbau Tidak Lakukan Konvoi, Sahur on the Road, hingga Larangan pada Petasan di Bulan Ramadhan
Ilustrasi Bahan Baku Petasan. Masyarakat Dihimbau Tidak Lakukan Konvoi, Sahur on the Road, hingga Larangan pada Petasan di Bulan Ramadhan /Pexels
 

BERITA KBB – Mendekati bulan suci Ramadhan, di tahun ini Polda Metro Jaya kembali menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang akan memicu kerusuhan dan gangguan selama bulan Ramadhan. Agar di tahun 2023 ini tetap terjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadhan, seperti konvoi atau arak-arakan dan juga hindari untuk menyalakan petasan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, pada hari Sabtu.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Jalan Pulang Preman Pasar, Ada Lucky Perdana, Dude Herlino, dan Amanda Salmakhira, Sinopsis

Dia juga menjelaskan contoh kegiatan yang tidak produktif itu seperti, adanya petasan-petasan, kemudian masalah saat konvoi, dan arak-arakan. Kegiatan tersebut sangat tidak diharapkan di saat situasi sudah kondusif.


Terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai, arak-arakan, ataupun konvoi, ada aturan tersendiri atau ketentuan hukum yang berlaku dan perlu dipatuhi.


Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.


Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.


“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” ujar Trunoyudo.


Dia menambahkan, bahwa semua hal tersebut tentunya memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi pihaknya meminta untuk tidak ada yang melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Profil Cesen Yansen Istri Marshel Widianto Eks JKT 48 Telah Di Karuniai Buah Hati Pertama

Pada kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tidak mengadakan konvoi sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan 2023.


Keputusan itu diambil oleh Polda Metro Jaya dengan tujuan agar terciptanya suasana kondusif selama bulan Ramadhan berlangsung. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang akan mengadakan kegiatan atau konvoi massa harus memberitahukan kegiatan tersebut terlebih dahulu ke pihak kepolisian.


Trunoyudo menekankan bahwa langkah ini adalah tanggung jawab bersama dan polisi akan memfasilitasi kegiatan masyarakat yang dianggap aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Oleh karena itu, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya  tanggung jawab bersama kepolisian, di dalam aspek preemtif maupun preventif.


Dan apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan juga keamanan di masyarakat, Polri tentunya akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x