Lebih lanjut lagi, SE Menaker ini akan menjadi referensi bagi para gubernur seluruh Indonesia dalam memberikan mandat terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengatur jalannya pencairan THR 2023 bagi para pekerja.
Berkaitan dengan itu, demi mengantisipasi timbulnya masalah terkait pencairan THR 2023 ini, Ida menginstruksikan setiap wilayah provinsi dan kabupaten untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023.
Ida menambahkan, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023 itu terintegrasi dengan situs web milik Kemnaker poskothr.kemnaker.go.id.
Pencairan THR 2023 ini merupakan salah satu kewajiban para pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya guna memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2023.***