Praktis dan Mudah, Inilah Cara Membayar Zakat Online di Baznas!

- 15 April 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui /pexels suki lee
 
BERITA KBB - Zakat adalah bagian dari kekayaan atau harta yang harus diberikan setiap Muslim setelah mencapai kondisi tertentu. Itu juga salah satu rukun Islam. 
 
Bahkan zakat dibayarkan kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf. 
 
Namun Anda tidak perlu khawatir karena kini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan kemudahan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah Anda karena bisa membayar secara online. 
 
 
Tidak hanya itu, Baznas merupakan lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor 8 Tahun 2021 untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara nasional.  
 
Ada beberapa jenis zakat yang harus dibayar, termasuk zakat bisnis, zakat fitrah, zakat mal, dan zakat pendapatan. 
 
Selain itu, Baznas diatur dengan Undang-Undang Administrasi Zakat No. 23 Tahun 2011 yang semakin memperkuat peran Baznas sebagai badan yang diamanatkan untuk mengelola zakat secara nasional. 
 
 
Dalam undang-undang, Baznas disebutkan sebagai badan administratif ekstra struktural yang independen dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. 
 
Dengan demikian, pengelolaan zakat harus sesuai dan tidak  bertentangan dengan syariat Islam, sumber  Al-Quran dan As-Sunnah. 
 
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang diberikan oleh seorang muslim atau usaha milik muslim dan disalurkan kepada yang berhak menurut hukum Islam zakat dikeluarkan dari dana miliknya. 
 
Namun, kewajiban zakat tidak berlaku untuk semua harta. Syarat-syarat penetapan zakat harta adalah sebagai berikut: 
 
1) harta tersebut merupakan produk yang halal dan diperoleh secara sah;
 
2) properti sepenuhnya dimiliki oleh pemilik;
 
3) dana adalah aset yang dapat berkembang; 
 
4) dana mencapai nishab menurut jenis harta; 
 
5) harta itu mengalami penarikan; dan 
 
6) pemilik  tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dibayar. 
 
Cara bayar zakat online di Baznas 
 
Lantas bagaimana cara membayar zakat secara online? Ada beberapa cara membayar zakat secara online, salah satunya website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)  di baznas.go.id yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah secara online. 
 
Mengutip situs resmi Baznas, untuk melakukan pembayaran zakat fitrah secara online di BAZNAS,  orang yang membayar muzak atau zakat perlu memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon dan juga alamat email. 
 
 Adapun langkah-langkah pembayaran Zakat fitrah di website Baznas adalah sebagai berikut: 
 
Masuk ke website Baznas https://baznas.go.id/payzakat 
 
Pilih jenis dana zakat  "Zakat Fitrah" dari menu "Bayar". 
 
Pilih jumlah orang yang ingin membayar zakat fitrah 
 
Masukkan nominal  zakat fitrah (sudah diisi sesuai jumlah orang) 
 
Lengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor handphone dan alamat email 
 
Klik tombol "Pilih pembayaran" untuk menyelesaikan pembayaran. 
 
Halaman selanjutnya menampilkan pilihan cara pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. 
 
Kemudian klik tombol "Bayar" untuk melakukan pembayaran menggunakan metode yang dipilih.  
 
Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah selesai.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x