Berita KBB - Penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17), dinyatakan P20 atau habis waktu oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dilansir PMJ News pada Kamis 4 Mei 2023, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum sudah menanyakan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
“Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya (penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora,” ujar Ade, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Kamis.
Baca Juga: Ridwan Kamil Perkenalkan Toponimi dalam Manajemen Gempa Cianjur di Forum PBB
Sebelumnya, berkas perkara dari Mario Dandy dan Shane Lukas yang dilimpahkan pada Selasa 21 Maret 2023 lalu, dikembalikan karena tidak lengkap. Tim JPU Kejaksaan Negeri DKI Jakarta pun menunggu dan menagih berkas perkara itu dari penyidik.