Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G itu.
Kelima tersangka ini antara lain Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Tersangka selanjutnya yakni Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment berinisial MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.***