Berbicara politik hukum tindak pidana pencucian uang dan recovery asset, Prof Edi pun mengatakan disebabkan adanya kebutuhan domestik untuk memberantas korupsi, perdagangan orang, penyelundupan barang atau orang, ilegal loging, dan lainnya.***
Berbicara politik hukum tindak pidana pencucian uang dan recovery asset, Prof Edi pun mengatakan disebabkan adanya kebutuhan domestik untuk memberantas korupsi, perdagangan orang, penyelundupan barang atau orang, ilegal loging, dan lainnya.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky