Bejat! Pria Gaek di Jakarta Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur 6 Kali, Korban Tak Sadar Dicekok Miras

- 21 Juli 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi cabul. Bejat! Pria Gaek di Jakarta Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur 6 Kali, Korban Tak Sadar Dicekok Miras
Ilustrasi cabul. Bejat! Pria Gaek di Jakarta Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur 6 Kali, Korban Tak Sadar Dicekok Miras /youtube.com/
 

Berita KBB - Pria berinisial FR (39) diciduk petugas Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial J (16), Kamis 20 Juli 2023 kemarin.

Terkait penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut, Wakapolsek Metro Taman Sari Ramondias mengatakan, FR diciduk di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ramondias mewakili Kapolsek Adhi Wananda menjelaskan, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan FR ke Polsek Metro Taman Sari.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Ku Kira Cupu Ternyata Penghulu Cintaku Jumat 21 Juli 2023 Pukul 12.30 WIB

Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali di beberapa hotel, dengan rincian 3 kali di bilangan Taman Sari Jakarta Barat dan 3 kali di Kemayoran Jakarta Pusat.


"Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras (sembunyi-sembunyi, red) lalu diajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," ujar Ramondias, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Diketahui, kepada orang tuanya, J mengeluhkan dirinya merasa sakit di bagian organ vitalnya setiap kali buang air kecil. Orang tua korban lalu mengetahui aksi bejat FR dan melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.

Baca Juga: Aliansi Masyarakat Benci Korupsi Akan Kawal Kasus Korupsi CCTV dan Internet di Kota Bandung

FR juga diketahui sudah saling kenal dengan keluarga J, tepatnya dengan ibu korban yang mana keduanya pernah menjalin hubungan asmara. Hal ini sebagaimana diungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan.


"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ujar Kompol Roland.


Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***


 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x