Barang bukti tersebut didapatkan dari salah seorang pelaku berinisial L, menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman.
"3 orang ini merupakan pecandu narkoba 1 di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," jelas Aep.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***