Berita KBB - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dipastikan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu belum berganti kewarganegaraan.
Pihak KPK sebelumnya menyebut Harun Masiku sudah berada di luar negeri. Status Harun Masiku yang masih WNI dikonfirmasi Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti pada Senin 7 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan (Harun Masiku, red) belum mengubah warga negara, ada (buronan) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama,” ujar Krishna seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Krishna mengatakan, pihaknya mengetahui lokasi keberadaan Harun Masiku dan akan mengupayakan langkah mendukung KPK untuk memulangkan tersangka dugaan suap tersebut.
Menurut Krishna, berdasarkan data perlintasan yang didapat, sang buronan KPK itu sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 lalu.
Diketahui, Harun Masiku hanya sehari berada di Singapura. Keesokan harinya pada 17 Januari 2020, Harun pulang ke Indonesia dan hingga saat ini masih berada di Tanah Air, menurut data-data yang dimiliki Polri.
“Sampai tadi, kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia," ungkap Krishna.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News