MA Pangkas Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara

- 12 Agustus 2023, 07:05 WIB
MA Pangkas Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara
MA Pangkas Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara /Kolase foto: PMJ News dan Instagram @divpropampolri/
 
 
BERITA KBB - Mahkamah Agung pangkas vonis sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf jadi 10 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
 
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.
 
Diketahui, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
 
 
Lalu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x