Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Asal Kepulauan Tanibar, Ternyata Ada Makna Berikut Ini

- 17 Agustus 2023, 07:25 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT RI Ke-78 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta
Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT RI Ke-78 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta /istimewa / setkab.go.id/
 

BERITA KBB- Presiden Jokowi mengenakan pakaian tradisional yang berasal dari Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Setiap memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Jokowi beserta para pejabat, juga undangan yang hadir selalu mengenakan busana adat dari provinsi di Indonesia.

Ini menandakan bahwa Indonesia kaya akan budaya termasuk baju adat yang indah dan penuh makna yang tersirat di setiap helaian maupun motifnya.
 
Baca Juga: Profil Habib Zaidan bin Yahya Pendakwah Tampan Bersuara Merdu, Selalu FYP di Medsos!

Kali ini dalam menghadiri Pidato Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD Tahun 2023, Presiden Jokowi mengenakan baju adat dari provinsi Maluku yang terdiri atas beberapa kelengkapan atau atribut yakni :

1. Umpan, adalah selembar kain tenun yang diikatkan di pinggang

2. Tutuban ulu, adalah kain penutup kepala, berhiaskan somalea
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis 17 Agustus 2023: Hujan Berpotensi Guyur Puncak dan Beberapa Wilayah Berikut

3. Somalea, yaitu hiasan dari bulu burung cenderawasih yang telah dikeringkan

4. Wangpar, yaitu gantungan emas di dada

Diketahui, atribut tutuban ulu melambangkan keberanian, kebesaran dan keperkasaan bagi seorang pemimpin, pahlawan ataupun prajurit.

Demikian informasi mengenai makna dan pakaian adat yang dikenakan Presiden Jokowi dalam Pidato Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD Tahun 2023.***
 
 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x