Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas: Saya Mau Banding Yang Mulia!

- 8 September 2023, 08:20 WIB
 Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023/. ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar.
Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023/. ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar. /
 

Berita KBB - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.


Dilansir PMJ News hari ini, vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora itu dibacakan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin membacakan vonis hukuman untuk Shane Lukas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Resep Herbal Pereda Sakit Kepala, Bahan-Bahan Murah dan Mudah Ditemukan


Vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora yang juga melibatkan Mario Dandy sebagai aktor utama itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.


Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, ditambah membayar restitusi atau ganti rugi yang dialami korban David Ozora, subsider pidana 6 bulan penjara.


Di sisi lain, terdakwa yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. “Saya mau banding Yang Mulia,” ujar Shane di ruang sidang.

 

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Kamis, 7 September 2023: Rishi Minta Maaf kepada Lakshmi Atas Kesalahannya

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x