Anak Tidak Divaksin Polio, Orang Tua di Pakistan Bisa Dipenjara

- 4 Oktober 2023, 13:54 WIB
Anak Tidak Divaksin Polio, Orang Tua di Pakistan Bisa Dipenjara
Anak Tidak Divaksin Polio, Orang Tua di Pakistan Bisa Dipenjara /

        

 

BERITA KBB -Pakistan adalah salah satu dari dua negara di dunia yang masih belum bebas dari polio, penyakit yang bisa menyebabkan kelumpuhan permanen pada anak-anak. Untuk memberantas penyakit ini, pemerintah Pakistan telah melakukan kampanye vaksinasi polio secara massal dan rutin. Namun, banyak orang tua yang menolak untuk memberikan vaksin polio kepada anak-anak mereka karena berbagai alasan, mulai dari ketakutan, kecurigaan, hingga keyakinan agama.

Sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan imunisasi, pemerintah provinsi Sindh di Pakistan telah mengeluarkan undang-undang baru yang mengancam akan memenjarakan atau mendenda orang tua yang tidak mau anaknya divaksin polio atau delapan penyakit lainnya. Undang-undang ini disahkan oleh dewan provinsi pada bulan Agustus 2023 dan akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2023.

Menurut undang-undang ini, orang tua yang menolak vaksinasi polio bisa dihukum penjara hingga satu bulan atau denda sebesar 1.000 rupee (sekitar Rp 120 ribu). Selain itu, orang tua juga bisa dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, pemblokiran kartu identitas, atau penundaan pendaftaran sekolah.

 Baca Juga: Amerika Serikat dan China Bersitegang, Siapa yang Diuntungkan?

Pemerintah provinsi Sindh berharap undang-undang ini bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi polio dan mengurangi angka penolakan yang masih tinggi. Pada bulan Januari 2023, sekitar 62 ribu orang tua di Sindh menolak vaksinasi polio untuk anak-anak mereka. Provinsi ini juga mencatat 22 kasus polio pada tahun 2022, terbanyak di antara provinsi-provinsi lain di Pakistan.

 

Namun, undang-undang ini juga menuai kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli kesehatan. Mereka mengkhawatirkan bahwa undang-undang ini akan semakin melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin polio dan memicu konflik antara pemerintah dan masyarakat.

 

Direktur polio WHO di Mediterania Timur, Dr. Hamid Jafari, mengatakan bahwa pemaksaan itu kontraproduktif dan bisa menjadi bumerang. Dia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pendekatan persuasif dan partisipatif untuk mengatasi penolakan vaksinasi polio.

 

“Petugas kesehatan biasanya berhasil menaikkan tingkat imunisasi di daerah yang ragu-ragu terhadap vaksin dengan mencari tahu alasan penolakan masyarakat dan mengatasi kekhawatiran tersebut, seperti mendatangkan pemimpin politik atau agama yang terpercaya untuk berbicara dengan masyarakat,” kata Jafari.

 

Selain itu, beberapa aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil juga mengecam undang-undang ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hak orang tua untuk memilih pengobatan bagi anak-anak mereka. Mereka menilai bahwa undang-undang ini tidak sesuai dengan prinsip etika medis dan hukum internasional.

 

“Undang-undang ini melanggar hak asasi manusia karena mengancam kebebasan beragama dan keyakinan orang tua. Undang-undang ini juga melanggar prinsip informed consent (persetujuan atas dasar informasi) yang merupakan standar etika medis yang diakui secara internasional,” kata Zohra Yusuf, seorang aktivis hak asasi manusia di Pakistan.

 Baca Juga: Mulai Beroperasi, Gibrik Mini Bantu Pengolahan Sampah di TPS lebih Efektif

Polio adalah penyakit yang disebabkan oleh virus poliovirus yang menyerang sistem saraf pusat dan bisa menyebabkan kelumpuhan permanen atau kematian. Penyakit ini biasanya menular melalui air atau makanan yang terkontaminasi oleh kotoran manusia yang terinfeksi virus.

 

Vaksin polio adalah cara paling efektif untuk mencegah penyakit ini. Vaksin polio diberikan dalam bentuk tetes oral yang mengandung virus polio yang dilemahkan. Vaksin ini bisa memberikan kekebalan seumur hidup jika diberikan dalam dosis yang cukup.

 

Pakistan dan Afghanistan adalah dua negara terakhir di dunia yang masih belum bebas dari polio. Kedua negara ini masih menghadapi tantangan besar dalam melaksanakan kampanye vaksinasi polio, seperti konflik bersenjata, ketidakamanan, akses yang terbatas, kurangnya sumber daya, dan penolakan masyarakat.

 

Pada tahun 2023, Pakistan telah melaporkan tujuh kasus polio yang disebabkan oleh virus liar, sementara Afghanistan telah melaporkan empat kasus. Selain itu, kedua negara ini juga mengalami wabah polio yang disebabkan oleh virus yang bermutasi dari vaksin polio.

 

Untuk mencapai status bebas polio, suatu negara harus memastikan bahwa tidak ada kasus polio yang terjadi selama tiga tahun berturut-turut dan memiliki sistem surveilans dan imunisasi yang kuat. WHO dan mitra-mitranya telah berkomitmen untuk memberantas polio di seluruh dunia sejak tahun 1988.***

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah