“Barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama. Total 30 kilo sabu, 23.000 butir ekstasi,” ungkap Mukti.
Ia juga mengungkap bahwa Zul masih menerima penghasilan dari menjadi kurir narkoba sebesar Rp4 juta selama 8 bulan pertama menghuni sel tahanan. Hal itu diketahui sebagai bentuk pengayoman Fredy terhadap kaki tangannya.
“Itu katanya kalau di jaringan Fredy itu di dalam (penjara, red) diopeni (diurus, red). Zul terima uang itu 4 juta per bulan sejak ia ditangkap pada 2019,” jelas Mukti.
Sebelumnya, Zul Zivilia yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, mengaku telah lama mengenal Fredy selama berkecimpung dalam dunia peredaran narkoba. “Kenal, kenal. Tau, Tau. Kenal lama,” ungkapnya pada Kamis 5 Oktober 2023, dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Zul menyatakan telah memberi keterangan sejelas mungkin tentang jaringan narkoba Fredy Pratama, tanpa menutupi satu fakta pun.***