Hari Internasional Menentang Hukuman Mati: Mengapa Masih Ada Negara yang Melakukan Eksekusi?

- 10 Oktober 2023, 08:24 WIB
Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Sedang-Lebat Bayangi Seluruh Sumatra dan Daerah Lain Pada 10-16 Oktober 2023
Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Sedang-Lebat Bayangi Seluruh Sumatra dan Daerah Lain Pada 10-16 Oktober 2023 /Foto: hukumonline

 

 

BERITA KBB - Hari Internasional Menentang Hukuman Mati diperingati setiap tanggal 10 Oktober. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendesak penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Hukuman mati adalah hukuman terberat dan terkejam yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan oleh pengadilan. Hukuman mati dinilai melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.

Menurut Amnesty International, sebuah organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, pada tahun 2020, setidaknya 483 orang dieksekusi mati di 18 negara. Angka ini menurun 26% dibandingkan tahun 2019, yang mencapai 657 orang. Namun, angka ini tidak termasuk Cina, yang diperkirakan melakukan ribuan eksekusi setiap tahunnya, tetapi tidak mengungkapkan data resminya.

Negara-negara yang paling banyak melakukan eksekusi mati pada tahun 2020 adalah Iran (246 orang), Mesir (107 orang), Irak (45 orang), Arab Saudi (27 orang), dan Amerika Serikat (17 orang)1. Di antara negara-negara tersebut, hanya Amerika Serikat yang mengalami peningkatan jumlah eksekusi mati dari tahun sebelumnya.

 Baca Juga: Daftar Rating Ftv Sctv Minggu 8 Oktober 2023: Ada Babysitter Metal Pujaanku, Anti Ayam, Ayam Club

Di sisi lain, ada 142 negara yang telah menghapus hukuman mati secara hukum atau praktik. Sebagian besar negara di Eropa, Amerika Latin, dan Afrika telah menghapus atau menangguhkan hukuman mati. Beberapa negara yang baru-baru ini menghapus hukuman mati adalah Kazakhstan (2020), Chad (2020), Kongo (2019), Gambia (2018), dan Burkina Faso (2018).

 

Mengapa masih ada negara yang menerapkan hukuman mati?

Alasan yang sering dikemukakan oleh negara-negara yang menerapkan hukuman mati adalah untuk memberantas kejahatan, terutama kejahatan berat seperti pembunuhan, terorisme, dan narkoba. Negara-negara tersebut berpendapat bahwa hukuman mati memiliki efek pencegahan (deterrence) bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x