"Walaupun ada proses hukum sampingannya oleh aparat penegak hukum lainnya, itu hal yang terpisah, dan kami hormati proses tersebut. Tetapi kami jalan terus untuk pokok perkara yang sedang kami proses tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang kami lakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 6 saksi di tahap penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK itu. Salah satunya adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap, rencananya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Ade Safri, Minggu 8 Oktober 2023.
Kasus pemerasan ini diduga terjadi ketika Syahrul Yasin Limpo masih menjabat Mentan. Perkara ini kemudian diusut atas aduan dari masyarakat.***