Berita KBB - Pengemudi mobil Toyota Innova berinisial AKC (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kemayoran, Jakarta Pusat yang terjadi Minggu 8 Oktober 2023 jelang tengah malam.
Penetapan AKC sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Kemayoran Jakarta itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora, Selasa 10 Oktober 2023.
Dilansir PMJ News, Gomos mengatakan AKC ditahan dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan maut di Kemayoran Jakarta itu diketahui terjadi di Jalan Benyamin Sueb pada pukul 23.30 WIB, melibatkan 1 unit mobil yang dikemudikan AKC dan 1 sepeda motor yang ditumpangi 3 orang berboncengan.
“Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan saudara AKC, berjalan di jalur cepat dari arah selatan ke utara di Jalan Benyamin Sueb,” ujarnya pada Senin 9 Oktober 2023.