-
Anak-anak harus diberikan sarana yang dibutuhkan untuk perkembangannya, baik secara materil maupun spiritual.
-
Anak-anak yang kelaparan harus diberi makan, yang sakit harus dirawat, yang terbelakang harus dibantu, yang nakal harus dibina, dan yatim piatu serta gelandangan harus dilindungi dan dibantu.
-
Anak-anak harus menjadi yang pertama kali mendapatkan bantuan di kala masa sulit.
-
Anak-anak harus ditempatkan di posisi yang mensejahterakan kehidupannya dan harus dilindungi dari segala macam bentuk eksploitasi.
-
Anak-anak harus menyadari bahwa bakatnya harus dipersembahkan untuk melayani manusia lainnya.
Majelis Umum PBB kemudian menambahkan 10 pasal tambahan dan sebuah resolusi yang diusulkan delegasi Afghanistan. Pasal tersebut mewajibkan pemerintah untuk mengakui hak asasi anak tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi dan Komitmen Penting untuk Hadirkan Pemilu Aman, Damai dan Berkualitas
30 tahun kemudian, tepatnya 20 November 1989, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak-Hak Asasi Anak atau CRC, yang berfokus pada hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan kebudayaan.