Usai pemeriksaan sebagai tersangka yang memakan waktu 10 jam ini, Firli Bahuri diizinkan keluar dari Gedung Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan.
Ketua KPK nonaktif ini mengatakan bahwa dirinya datang lebih awal karena perlu mempersiapkan keterangan untuk penyidik Bareskrim Polri.
“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang menyarankan agar Bareskrim Polri langsung menahan Firli demi menghindari spekulasi yang dapat beredar.
“Saran saya langsung ditahan akan lebih baik,” ujar Saut. “Untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini,” lanjutnya.