Berita KBB - Bareskrim Polri hingga kini belum menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait alasan Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya belum memerlukan tindakan tersebut untuk saat ini.
“(Penahanan Firli Bahuri, red) belum dibutuhkan,” ujar Arief pada Jumat 1 Desember 2023, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Sabtu ini.
Baca Juga: Sinopsis Nath ANTV Sabtu, 2 Desember 2023: Mahua Membawa Aryan ke Sebuah Ruangan
Hari sebelumnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka yang memakan waktu 10 jam ini, Firli Bahuri diizinkan keluar dari Gedung Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan.
Ketua KPK nonaktif ini mengatakan bahwa dirinya datang lebih awal karena perlu mempersiapkan keterangan untuk penyidik Bareskrim Polri.
“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang menyarankan agar Bareskrim Polri langsung menahan Firli demi menghindari spekulasi yang dapat beredar.
“Saran saya langsung ditahan akan lebih baik,” ujar Saut. “Untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini,” lanjutnya.
Meski begitu, Saut menyerahkan segala keputusan terkait penahanan Firli Bahuri kepada tim penyidik KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan pertimbangan.
“Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa,” ucapnya.***