Kasus Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Korban Minta Kasus Disetop, Tersangka Ajukan Restorative Justice

- 23 Desember 2023, 20:57 WIB
Berikut kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, korban sempat minta kasus disetop dan keluarga tersangka ajukan restorative justice
Berikut kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, korban sempat minta kasus disetop dan keluarga tersangka ajukan restorative justice /

Berita KBB - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FBK diketahui menjadi korban tindak pidana perdagangan orang setelah ditawari bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.

 

Korban perdagangan orang itu mendapat tawaran pekerjaan sebagai kuli bangunan di Malaysia dari tersangka berinisial IJ dan MR dengan iming-iming gaji sebesar 1.000 ringgit atau Rp3,32 juta per bulan.

 

Namun kenyataannya korban hanya menerima 250 ringgit atau Rp830 ribu. Atas hal ini, korban melaporkan tersangka ke KBRI Kuala Lumpur.

Baca Juga: Kerja Kuli Bangunan di Malaysia, Pria Ini Malah Jadi Korban Perdagangan Orang, 75 Persen Gaji Disedot Pelaku

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bersama Polda Jateng berhasil menangkap kedua tersangka. Namun di luar dugaan, korban meminta kasus disetop karena sudah damai dengan pelaku.

 

"Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi, dengan alasan korban dan tersangka telah terjadi perdamaian,” ujar Djuhandhani pada Sabtu 23 Desember 2023, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

“Keluarga tersangka mengajukan surat permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," tambahnya.

Baca Juga: Rating Acara TV Jumat 22 Desember 2023: Efek Debat Cawapres, Mentari TV Invasi Top 10 dan MNCTV Jadi Nomor 1

Djuhandhani menegaskan, perdagangan orang bukanlah kejahatan yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena merupakan kejahatan lintas negara dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

"Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice," tegasnya.

 

Djuhandhani juga mengatakan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak penyidik akan memanggil korban dan saksi untuk mengkonsolidasikan bukti-bukti.

 

"Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," pungkasnya.***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah