Berita KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap dilaksanakan pada November mendatang.
Pilkada 2024 tetap dilaksanakan pada November mendatang ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Januari 2024 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Dilanjutkan Hasyim, Pilkada 2024 digelar pada November mendatang ini tertera pada Pasal 210 UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," katanya.
Hasyim menambahkan, aturan tersebut tetap berlaku. Pihaknya mengikuti peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
"KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 tahun 2016," jelasnya.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News