Berita KBB - Polda Jatim mengungkapkan motif tersangka AWK melontarkan ancaman menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat live di media sosial TikTok.
Dilansir PMJ News Kamis 18 Januari 2024, polisi menyebut AWK diduga mengancam menembak capres Anies Baswedan di kolom komentar live TikTok karena spontanitas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ancaman tersebut dilontarkan tersangka AWK usai melihat akun Tiktok capres Anies Baswedan.
"Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," ujar Dirmanto pada Rabu 17 Januari 2024, seperti dikutip Berta KBB dari PMJ News.
Atas perbuatannya, lanjut Dirmanto, AWK terancam hukuman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.
Dirmanto menambahkan, kasus ancaman kekerasan melalui jejaring sosial saat ini ditangani Sub Direktorat V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Jatuh Cinta Pada Catatan Terakhir Kamis 18 Januari 2024
Editor: Siti Mujiati
Sumber: pmj news