"Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," demikian Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap, kasus pungli di Rutan KPK yang melibatkan pegawai lembaga antikorupsi itu terjadi di tiga rumah tahanan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkap, tiga lokasi rutan yang menjadi tempat pungli itu yakni di Gedung Merah Putih, Gedung C1, dan di Rutan Guntur
Baca Juga: Pemkot Bandung Kawal Netralitas Hingga Jajaran Kewilayahan
Pihaknya sendiri telah membagi perkara pungli di Rutan KPK menjadi sembilan berkas dan saat ini sedang dikaji enam berkas. Tiga file sisanya belum dicek.
Syamsuddin mengatakan, dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya melibatkan Kepala Rutan KPK. Sedangkan dari enam berkas yang diperiksa, timnya menemukan beberapa bentuk fasilitas yang diterima oknum terlibat.