214 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Filter Diselundupkan di Nunukan, Pakai Pita Cukai Palsu Dari Kretek 12 Batang

- 27 Januari 2024, 17:08 WIB
Berikut berita penyelundupan 214 ribu bungkus rokok ilegal di Nunukan Kalimantan Utara, pakai pita cukai palsu dari kretek 12 batang.
Berikut berita penyelundupan 214 ribu bungkus rokok ilegal di Nunukan Kalimantan Utara, pakai pita cukai palsu dari kretek 12 batang. /Foto : Divisi Humas Polri/

 

Berita KBB - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita muatan diduga ratusan bal rokok ilegal dengan pita cukai palsu dari sebuah kontainer di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu 24 Januari 2024.

 

Dilansir PMJ News Sabtu 27 Januari 2024, penyitaan muatan diduga ratusan bal rokok ilegal dengan pita cukai palsu di Nunukan itu terjadi sekitar pukul 16.20 WITA.  

 

Personel Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka satu dari ratusan bal berwarna coklat berisi rokok lengkeng merek Arrow dengan pita cukai palsu.

 

Kemasannya menggunakan pita cukai 12 batang untuk kretek. Namun setelah dibuka, ternyata isinya adalah rokok jenis filter berisi 20 batang.

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x