Baca Juga: Ngeri ! India Kembali Catatkan 1.085 kematian Dalam Sehari Akibat Covid-19
Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum.
Pinangki menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa Djoko Soegiarto Tjandra.***