Baca Juga: Persib Tunggu Respon PT LIB terkait Dibukanya Bursa Tranfer
Untuk itu, dr Tirta menyarankan agar pemerintah membentuk kementrian anyar seperti Kementrian Influencer atau Kementrian Branding. Hal ini agar pemerintah semakin maksimal dalam momoles suatu isu.
"Jika pemerintah terus menerus menggunakan influencer untuk " branding" sekalian saja buat "Kementrian branding" biar totalitas. Atau "Kementrian influencer," tutupnya.
Seperti diketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya belanja pemerintah untuk membayar influencer sejak 2017. ICW mencatat, pemerintah pusat menggelontorkan dana mencapai Rp 90,45 miliar untuk Influencer untuk kurun waktu 2017-2020.
Baca Juga: Dua Pejabat Imigrasi Diperiksa Terkait Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra
Pada 2017, ada 5 paket pengadaan dengan nilai Rp 17,68 miliar. Lalu, jumlahnya meningkat pesat menjadi Rp 56,55 miliar untuk 15 paket pengadaan pada 2018.
Pada tahun selanjutnya, jumlahnya menurun ke angka Rp 6,67 miliar untuk 13 paket pengadaan. Terakhir, di tahun 2020 ini, sudah ada 9,53 miliar yang dihabiskan untuk 7 paket pengadaan. ***