Berita KBB - Polisi menangkap seorang pria berinisial RP karena menjual obat-obatan terlarang di Jatiasih, Bekasi. Ia melakukan transaksinya secara sembunyi-sembunyi di toko listrik miliknya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari membenarkan penangkapan pria yang menjual obat-obatan terlarang di toko listriknya di Jatiasih Bekasi.
"Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa," ujar Erna, dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga: Sinopsis Tertawan Hati 6 Februari 2024 Mario Bertemu Alyssa Asli!
Dipaparkannya, obat-obatan terlarang ini dijual dengan harga kurang lebih Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per bungkus.
Diketahui, pendapatan dari penjualan obat-obatan terlarang bisa mencapai Rp800.000 setiap minggunya.
Erna mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi seorang warga yang merasa curiga dengan banyaknya remaja yang mengunjungi toko listrik milik RP.
Orang-orang pun kemudian menyambangi tempat tersebut.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News