Harga Naik ! Materai pada 2021 menjadi Rp 10.000 Gantikan Rp 6.000 dan Rp. 3.000

- 30 September 2020, 18:09 WIB
Materai Tempel. Foto: Ist/pikiran rakyat
Materai Tempel. Foto: Ist/pikiran rakyat /

Baca Juga: Waduh, Wagub Kalimantan Barat Ria Norsan Terpapar Covid-19, Semoga Lekas sembuh

Baca Juga: 5 Hal Ini Ternyata Bisa Membuka Pintu Rezeki, No 3 Dengan Menikah

Selain tarif baru dan batas minimum, RUU Bea Meterai juga memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai, tidak hanya dokumen kertas tetapi juga dokumen elektronik. Sri Mulyani menjelaskan pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik diberlakukan sesuai perkembangan teknologi dan memberikan perlakukan hukum yang sama bagi baik dokumen kertas dan non kertas.

Pengaturan mengenai sanksi, Pemerintah telah memasukkan norma dan sanksi baik secara administratif maupun sanksi pidana, dengan tujuan untuk meningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi akan mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemalsuan materai palsu atau meterai bekas pakai.

“RUU yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini, masih ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kebijakan baru tersebut. Persetujuan DPR RI merupakan dukungan nyata terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan pajak, khususnya bea meterai,” tuturvSri Mulyani. ***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah