Viral di Media Sosial Pria Aniaya Lansia di Tangerang, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi Atas Bujukan Orang Tua

- 26 Maret 2024, 09:31 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia yang viral di media sosial menyerahkan diri ke Polsek Karawaci
Pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia yang viral di media sosial menyerahkan diri ke Polsek Karawaci /PMJ News

Berita KBB - Polisi mengamankan pria berinisial AAN (32), pelaku penganiayaan terhadap lansia berinisial KR (64) di Kota Tangerang yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Karawaci.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, AAN pelaku penganiayaan lansia itu kini dikurung di sel tahanan. "Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan," ujarnya, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Selasa 26 Maret 2024.

Lanjutnya, pihaknya begitu mengetahui identitas pelaku penganiayaan lansia itu meminta pihak keluarga untuk memberitahu yang bersangkutan agar melapor kepada polsek setempat.

"Polisi yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," lanjut Zain.

Diketahui, peristiwa penganiayaan lansia yang dilakukan AAN terjadi di Jalan Promenade, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa 19 Maret 2024 pekan lalu. Hal ini dipicu oleh keduanya bersenggolan sepeda motor di jalan.

Baca Juga: Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Syarif Bastaman Kutuk Keras Penganiayaan Oknum TNI Kepada Relawan : Usut Tuntas!

"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku sehingga terjadi penganiayaan tersebut," tuturnya.

Sebelum pelaku menyerahkan diri, lanjut Zain, polisi terlebih dahulu mendatangi rumah pelaku, dan meminta keluarga membujuk AAN agar segera menyerahkan diri. "Sebelumnya, polisi mendatangi kediaman orang tuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku AAN akan dijerat pasal 351 KUHP dengan tuduhan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x