"Kami akan coba mendalami, tapi sampai saat ini dari empat orang saksi yang kita dapatkan, pelapor yang kita dapatkan belum menyampaikan hal tersebut,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka perdagangan orang dengan modus program magang mahasiswa di Jerman. Mereka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52) dan MZ (60).
Dua dari kelima tersangka berinisial ER dan A, ditempatkan di Jerman. Mereka diduga mengeksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.***