Buruh Bersatu ! Tolak UU Cipta Kerja, 2 juta buruh Gelar demo dan mogok Nasional !

- 5 Oktober 2020, 21:58 WIB
Demo Buruh di depan DPR RI
Demo Buruh di depan DPR RI /Sigit Kurniawan/Antara


BERITA KBB- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa buruh akan terus melakukan aksi demo dan mogok nasional seperti yang sudah direncanakan sejak awal yakni pada 6 hingga 8 Oktober. Said mengatakan mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh.

"Dua juta buruh yang mengikuti mogok nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain," ucapnya sepertu yang telah diberitakan Portal Surabaya dengan judul Besok Selasa 6 Oktober 2020, 2 Juta Buruh Tetap Lakukan Mogok Nasional.

Dia menuturkan, Federasi dan konfderasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak. Said menuturkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca Juga: Sah! RUU Cipta Kerja diketok menjadi UU

Baca Juga: Surat Terbuka Menaker untuk Buruh, Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Baca Juga: Panas ! Rapat Paripurna DPR RI tentang RUU Ciptaker diwarnai adu mulut

Baca Juga: Lagi, 6 Tenaga Medis di Bangkalan, Jawa Timur Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x