BERITA KBB- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin 12 Oktober 2020.
Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah tersebut.
Baca Juga: Pemain Ipswich Town ini Bangga Bisa Bermain Penuh dengan Timnas U-19 melawan Makedonia Utara
Baca Juga: Menang melawan Makedonia Utara, pelatih Timnas U-19 Shin Tae-Yong : Pemain Sudah Berani Duel
Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.
Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Baca Juga: Yang Tanya Bandung Barat Meliputi Daerah Apa Saja, Ini Cakupannya