Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 12 Oktober-15 Oktober 2020 seiring dengan melambatnya kasus Covid-19 di ibu kota.
Sejumlah tempat publik yang sebelumnya ditutup kini mulai dibuka meski masih dengan berbagai batasan. Warga mulai bisa beraktivitas di kantor, makan di restoran, mengunjungi mal, nonton di bioskop, hingga berekreasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.***