PR BANDUNG RAYA – Pada hari ini Rabu 14 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja.
Naskah final UU Cipta Kerja itu akan diserahkan oleh DPR kepada Presiden Jokowi dan ditandatangani.
Setelah diserahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja akan diserahkan dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Baca Juga: Yuk, Gabung Jadi Relawan Demi Tanggulangi COVID-19 di Jabar
“Besok (hari ini) Undang-Undang Cipta Kerja dikirimkan ke presiden, maka resmi Undang-Undang ini menjadi milik publik,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.
Dikatakan oleh Aziz bahwa naskah final UU Cipta Kerja ini terdiri dari 812 halaman. Sebelumnya terdapat 5 versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik.
Dia menuturkan jumlah halaman yang berubah disebabkan oleh proses merapikan naskah.
Baca Juga: Pengesahan Tiga Cabor Eks PABBSI Jabar tinggal Selangkah Lagi
UU Cipta Kerja menuai penolakan publik dan gelombang unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengancam hak-hak pekerja dan buruh.