Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Denda Rp5 Juta Bagi Warga yang Menolak Rapid, Swab dan Vaksinasi

- 19 Oktober 2020, 18:48 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. /WAHYU PUTRO A/

BERITA KBB - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penggodogan Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19.

Penggodogan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Bahkan Perda tentang penanggulangan Covid-19 tersebut telah disahkan pada hari ini Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: DAFTAR Harga HP Realme Terbaru Oktober 2029, dari Rp 1 jutaan hingga Rp 7 jutaan, Dari C11 hingga X2

Adapun dalam Perda yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ada poin yang mengharuskan warga yang tak mau melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19 untuk membayar denda hingga Rp5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” demikian bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Perda itu juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Anak Band SCTV, Kamis 15 Oktober 2020, Cahaya Dukung Gilang Ngeband

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,” demikian bunyi Pasal 30 dikutip dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x