Berbeda dengan Jakarta, di Bandung Salon Masih Dilarang Beroperasi

- 12 Oktober 2020, 11:23 WIB
WAKIL Walikota Bandung Yana Mulyana berbincang dengan petugas, saat meninjau Simulasi Salon Perawatan dan Kecantikan, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (15/9/2020). Peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan salon perawatan dan kecantikan saat melayani konsumen selama pandemi Covid-19. ADE BAYU INDRA/"PR"
WAKIL Walikota Bandung Yana Mulyana berbincang dengan petugas, saat meninjau Simulasi Salon Perawatan dan Kecantikan, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (15/9/2020). Peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan salon perawatan dan kecantikan saat melayani konsumen selama pandemi Covid-19. ADE BAYU INDRA/"PR" /adebayuindra/

BERITAKBB - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membolehkan usaha seperti salon kecantikan dan pangkas rambut (barbershop) kembali beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Hal itu tertuang dalam daftar 16 sektor usaha yang diperbolehkan kembali beroperasi yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu, 11 Oktober 2020. Pemerintah DKI Jakarta memberi sejumlah syarat, jika salon atau barbershop mau kembali beroperasi.

Syarat-syarat itu antara lain, kapasitas aksimal 50% (termasuk pengunjung dan antrian). Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak antar kursi min 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca Juga: Takut Menghadapi Hari Senin? Ini Tips Buat Kamu yang Punya Sindrom 'Monday Blues'

Baca Juga: LINK Live Streaming dan Sinopsis 'Anak Band' SCTV, Senin 12 Oktober 2020, Cek di Sini


Berbeda dengan Jakarta, di Bandung justru sektor usaha salon kecantikan masih dilarang menggelar praktik perawatan yang berpotensi menghilangkan protokol kesehatan pembatasan sosial terhadap pengunjung di masa pandemi COVID-19.
 
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan berbagai salon kecantikan sudah melakukan simulasi dan ditinjau oleh Pemkot. Namun, kata dia, keputusan dari pimpinan terkait relaksasi sektor itu memang belum turun sampai saat ini.
 
"Kalau yang ada di luar mal (pusat perbelanjaan) bukan tanggung jawab saya ya, tapi kalau yang di mal jadi (kewenangan) ke Disdagin. Jadi sudah disimulasi oleh pak Wali, pak Wakil, tapi sampai sekarang belum keluar izinnya," kata Elly seperti dikutip Berita KBB dari Antara.

Baca Juga: Ini Dia Pedoman Untuk Beribadah Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta

Baca Juga: Menang melawan Makedonia Utara, pelatih Timnas U-19 Shin Tae-Yong : Pemain Sudah Berani Duel
 
Dia menyebut sudah cukup banyak salon yang mengajukan izin beroperasi, baik salon kecantikan yang berada di mal maupun yang di luar mal.
 
Namun, kata dia, keputusan relaksasi sektor tersebut masih belum diberikan. Karena, menurutnya, keputusan itu berada di pimpinan Pemkot Bandung yakni Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
 
Menurutnya saat ini ada beberapa gerai salon kecantikan yang buka di sejumlah mal. Namun, kata dia, hanya sebatas untuk menjual produk-produk perawatan dan kecantikan tubuh.

Baca Juga: Menaker Dialog dengan Forum Rektor Indonesia, Bahas RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Peristiwa yang Terjadi 12 Oktober: Dari PSBB Transisi DKI, Bom Bali, Hingga Gedung Putih
 
"Kalau jual produknya saja boleh (buka), yang tidak boleh itu (praktik) perawatannya. Jadi jangan salah paham, kalau buka itu bukan berarti buka dengan perawatannya, tidak," katanya.
 
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung, pengelola salon wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti pembatasan sosial, serta membatasi pengunjung hanya maksimal 50 persen dari daya tampung.
 
Lalu hal teknis lainnya, petugas perawatan salon wajib membuang alat pelindung yang telah digunakan kepada setiap pengunjungnya.***

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x