Ayo Kita Lawan Pandemi, Pahami Manfaat Vaksin Covid-19 dan Tegakan Terus Protokol Kesehatan

- 20 Oktober 2020, 05:18 WIB
dr Reisa Brotoasmoro
dr Reisa Brotoasmoro /

BERITA KBB - Masyarakat diminta tidak lagi meragukan manfaat dari vaksin Covid-19 yang nantinya akan diberikan pemerintah.

Vaksin yang akan diberikan itu, sudah melalui tahapan uji klinis yang ketat disertai pengawasan dari lembaga otoritas milik pemerintah, maupun lembaga internasional yang mengurusi kesehatan.

"Vaksin adalah bentuk upaya pembuatan kekebalan tubuh untuk melawan penyakit. Ini adalah pencegahan agar masyarakat tidak perlu terpapar penyakit dahulu untuk menumbuhkan kekebalan tubuh atau imunitas," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro dalam keterangan pers perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kantor Presiden sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Telkomsel Perluas Pemerataan Akses Broadband 4G LTE hingga Pelosok Negeri

Pemerintah mengadakan vaksin Covid-19 dengan mengembangkan sendiri Vaksin Merah Putih yang dilakukan Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman, dan kerjasama dengan negara-negara yang sedang mengembangkan vaksin.

Pemerintah dalam pengembangan dan pengadannya pun sesuai pedoman dan saran Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), para ahli serta para ulama dan umara termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan begitu, manfaat vaksin sudah dikaji secara mendalam dan tidak perlu diragukan lagi. Ia mengatakan, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum MUI telah menyatakan bahwa para ulama terlibat aktif dalam persiapan ini.

Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini 19 Oktober 2020, 4 RT Tergenang, Hujan Deras Mengguyur Sejak Sore

"Menurut Wapres demi kemaslahatan bersama, vaksin teraman dan terbaik akan direkomendasikan ulama dan umara untuk melindungi masyarakat," lanjut Reisa.

Lalu BPOM sendiri telah mempersiapkan persetujuan penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use of authorization.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x