Kemnaker Godok Terus Rancangan Peraturan Pemerintah Dorong UU Cipta Kerja Segera Terlaksana

- 20 Oktober 2020, 19:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, hari Selasa 20 Oktober 2020.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, hari Selasa 20 Oktober 2020. /Humas Kemnaker

"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Berteman Secara Online, Simak Disini..

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.

Hariyadi menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut. “Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder. “Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x