Awal November Nanti, Demo Buruh Kembali Dilakukan Menolak UU Ciptaker

- 21 Oktober 2020, 19:00 WIB
Demonstrasi buruh di jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020
Demonstrasi buruh di jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020 /Antara/

Dia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU no 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"UU PPP merupakan UU yang dibentuk secara khusus berdasarkan delegasi pasal 22 uud 1945. Jadi UU PPP dia perintah khusus dari UUD 1945 pasal 22. DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," tekannya.

Baca Juga: Lirik Mars Santri Nasional dan Sejarah Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional

"UUD 45 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP no 15 tahun 2015 memungkinkan legislative review, gunakan lah hal itu. Kami mohon mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia," imbuhnya.

Adapun selain legislative review, Said juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyiapkan langkah lain, yakni mengajukan 'Judicial Review' ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau legislative review sudah, kita juga double cover, mempersiapkan judicial review dengan harapan dari rakyat kepada DPR RI, jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review-nya tidak mau dilakukan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah