Awal November Nanti, Demo Buruh Kembali Dilakukan Menolak UU Ciptaker

- 21 Oktober 2020, 19:00 WIB
Demonstrasi buruh di jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020
Demonstrasi buruh di jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020 /Antara/

BERITA KBB – Aksi demonstrasi atau demo ternyata masih akan dilakukan oleh elemen buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

Buruh akan melakukan demo menolak UU Ciptaker tersebut pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di awal November nanti.

Said Iqbal selaku Presiden KSPI menuturkan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mendesak DPR agar segera melakukan 'legislative review'.

Baca Juga: Tak Hanya PKH Tahap 4, Ini 7 Bansos Pemerintah yang Cair Oktober 2020, Simak Cara Mendapatkannya

"Pertama adalah mempersiapkan aksi-aksi lanjutan, salah satunya Ketika siding paripurna pertama dpr maka kita akan melakukan aksi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja dengan cara meminta DPR melakukan legislative review," tegasnya kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2020.

Guna memaksimalkan tuntutan yang akan dilakukan, Said meminta dua fraksi yang menolak UU Ciptaker yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat untuk menjadi inisiator usulan tersebut.

"Dengan segala hormat dari mulai hari ini, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat bisa melakukan inisiatif utk melakukan legislative review karena dibenarkan oleh UUD 45 dan UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang- undangan)," imbuhnya dikutip dari RRI.

Baca Juga: Sinopsis 'Bawang Putih Berkulit Merah' 21 Oktober 2020, Bayu Kecelakaan Sampai tak Sadarkan Diri

Legislative review ditekankannya penting dilakukan karena untuk membatalkan UU Ciptaker, butuh perangkat yang setara undang-undang pula.

Dia menjelaskan, pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU no 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"UU PPP merupakan UU yang dibentuk secara khusus berdasarkan delegasi pasal 22 uud 1945. Jadi UU PPP dia perintah khusus dari UUD 1945 pasal 22. DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," tekannya.

Baca Juga: Lirik Mars Santri Nasional dan Sejarah Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional

"UUD 45 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP no 15 tahun 2015 memungkinkan legislative review, gunakan lah hal itu. Kami mohon mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia," imbuhnya.

Adapun selain legislative review, Said juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyiapkan langkah lain, yakni mengajukan 'Judicial Review' ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau legislative review sudah, kita juga double cover, mempersiapkan judicial review dengan harapan dari rakyat kepada DPR RI, jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review-nya tidak mau dilakukan," tukasnya.***

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah