Hakim MK Ramai-Ramai Dapat Anugrah Bintang Mahaputra, LBH Jakarta Curigai Ada Intervensi Presiden

- 14 November 2020, 09:37 WIB
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Kepada Sejumlah Tokoh Pada 13 Agustus 2020
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Kepada Sejumlah Tokoh Pada 13 Agustus 2020 /Instagram Presiden Jokowi

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mempertanyakan pertimbangan pemberian penghargaan itu, terlebih untuk Hakim Arief Hidayat, yang sebelumnya sempat dua kali dikenai sanksi.

Pada 2018, Arief tercatat dua kali dikenai sanksi ringan berupa teguran lisan terkait isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi. 

Sebelumnya, pada 2016 Arief juga diduga memberikan katabelece atau pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Baca Juga: Sinopsis Lava dan Kusha ANTV, Sabtu 14 November 2020, Rama Meminta Menteri untuk Menghentikan Kereta

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV 14 November 2020, Mukta dan Vishnu merayakan Natal

"Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?" kata Asfin.

Asfin mendugai pemberian Bintang Mahaputera merupakan imbal jasa setelah Jokowi meminta MK agar dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.

Permintaan itu disampaikan Jokowi pada 28 Januari lalu, saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Sabtu 14 November, 2020, Ayan Mencuci Otak Radha Untuk Melawan Krishna

Baca Juga: Jadwal Salat Hari Ini 14 November 2020 untuk Wilayah Bandung dan Jakarta

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah