BERITA KBB – Enam hakim Mahkamah Konstitusi mendapatkan Anugerah Bintang Mahaputra. Hal itu dicurigai sebagai bentuk intervensi Presiden Jokowi terhadap independensi kehakiman.
Terkait dengan hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong agar enam hakim penerima penghargaan tersebut mengembalikan penghargaan yang diberikan Presiden Joko Widodo.
"Saya berpendapat sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Jumat, 13 November 2020 dilansir RRI.
Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI Meroket, Ade Govinda Kisahkan Cerita Pilu OST Lagu Tanpa Batas Waktu, Bikin Sedih!
Kecurigaan adanya intervensi, juga dikuatkan karena saat ini Jokowi tengah menjadi pihak yang digugat terkait UU Cipta Kerja.
Selain itu, pemberiaan penghargaan tersebut juga semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap revisi kilat UU MK yang memperpanjang masa jabatan hakim MK.
Arif menilai, tindakan Jokowi telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya, terkait etika politik dan pemerintah.
"Saya berpendapat tindakan presiden melanggar TAP MPR No. VI MPR 2001 tentang Etika kehidupan Berbangsa khususnya terkait etika politik dan pemerintahan," kata Arif.
Baca Juga: Benarkah Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad? Berikut Silsilah Lengkap Imam Besar FPI